Kembali

Syarat & Ketentuan

Ketentuan Penggalang Dana (Donasi)

Hai #SahabatBumiBaik, selamat datang di Platform Explore Bumi Baik.

Mohon untuk membaca seluruh Ketentuan Penggalang Dana (Donasi) ini dengan saksama sebelum menggunakan layanan pada platform kami, karena ketentuan ini mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab Anda sebagai Pengguna dan/atau Penggalang Dana di Explore Bumi Baik.

Dengan mengakses, mendaftar, dan/atau menggunakan Platform Explore Bumi Baik, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, menyetujui, serta terikat pada seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini, termasuk setiap perubahan yang dapat diberlakukan dari waktu ke waktu.

Apabila Pengguna tidak menyetujui sebagian atau seluruh ketentuan ini, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan Explore Bumi Baik.


A. Kedudukan Explore Bumi Baik

Explore Bumi Baik adalah platform sosial digital yang berperan sebagai perantara (platform penghubung) antara Penggalang Dana dengan Donatur dalam kegiatan penggalangan dan penyaluran donasi secara daring.

Explore Bumi Baik berada di bawah naungan Yayasan Jelajah Kebaikan Bumi dan tidak bertindak sebagai pihak penerima manfaat langsung, kecuali untuk program yang secara resmi dikelola oleh yayasan.

Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, tanggung jawab atas keaslian informasi, kebenaran cerita, pengelolaan dana, serta implementasi program yang diinisiasi oleh Penggalang Dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penggalang Dana kepada Donatur dan Penerima Manfaat.


B. Ketentuan Umum Penggalang Dana

  1. Penggalang Dana merupakan individu, komunitas, atau lembaga yang telah terdaftar dan disetujui oleh Explore Bumi Baik.

  2. Penggalang Dana wajib memberikan informasi yang benar, jujur, jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Penggalang Dana bersedia mengikuti proses verifikasi identitas dan/atau dokumen pendukung sesuai kebijakan Explore Bumi Baik.

  4. Penggalang Dana bertanggung jawab penuh atas:

    • Kebenaran informasi dan dokumentasi;

    • Penyaluran dana kepada Penerima Manfaat;

    • Pelaporan penggunaan dana dan dokumentasi implementasi program.

  5. Penggalang Dana dilarang menggunakan platform untuk kegiatan yang melanggar hukum, menyesatkan, atau merugikan pihak lain.

  6. Explore Bumi Baik berhak mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini.


C. Ketentuan Pembuatan Campaign Donasi

  1. Setiap campaign harus dibuat atas dasar izin dan persetujuan Penerima Manfaat.

  2. Penggalang Dana dilarang mencantumkan rekening pribadi di luar sistem Explore Bumi Baik.

  3. Explore Bumi Baik berhak melakukan peninjauan, penyaringan, persetujuan, penolakan, atau penyesuaian atas campaign yang diajukan.

  4. Campaign yang telah disetujui dapat ditampilkan secara publik atau terbatas sesuai hasil verifikasi.


D. Ketentuan Verifikasi

  1. Penggalang Dana wajib melakukan verifikasi sebelum pencairan dana.

  2. Verifikasi meliputi:

    • Identitas Penggalang Dana;

    • Dokumen pendukung sesuai jenis program.

  3. Explore Bumi Baik berhak menolak, menunda, atau membatalkan proses apabila data tidak valid atau tidak lengkap.

  4. Data dan dokumen verifikasi dijaga kerahasiaannya dan tidak diperjualbelikan kepada pihak ketiga.


E. Pengelolaan dan Penyaluran Donasi

  1. Donasi yang terkumpul wajib disalurkan sesuai tujuan campaign.

  2. Penggalang Dana wajib memberikan laporan dan dokumentasi penggunaan dana.

  3. Explore Bumi Baik tidak menjamin tercapainya target donasi.

  4. Dalam kondisi tertentu (ketidakaktifan, pelanggaran, atau keadaan darurat), Explore Bumi Baik berhak mengalihkan donasi ke program sejenis agar tetap bermanfaat.


F. Biaya Layanan Platform

Explore Bumi Baik menerapkan biaya layanan atas setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang berhasil terhimpun melalui Platform, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Biaya layanan platform sebesar 5% (lima persen) dari total Donasi yang terhimpun, yang digunakan untuk pengelolaan, operasional, serta keberlangsungan Platform Explore Bumi Baik.

  2. Biaya optimasi Penggalangan Dana (Donasi) sebesar 20% (dua puluh persen), yang digunakan untuk mendukung kegiatan promosi, distribusi, dan optimalisasi kampanye agar Donasi dapat terhimpun dan tersalurkan secara efektif.

  3. Biaya iklan (advertising cost), apabila terdapat penggunaan layanan periklanan berbayar dalam rangka mendukung optimasi kampanye, akan disesuaikan dengan besaran pengeluaran iklan yang dikeluarkan secara nyata dan dibebankan dari Donasi sesuai dengan kebutuhan kampanye.

  4. Biaya layanan pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada penyedia layanan pembayaran (payment gateway) dan mitra pendukung proses transaksi Donasi.

  5. Kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


G. Pencairan Donasi

  1. Pencairan hanya dapat dilakukan setelah proses verifikasi selesai.

  2. Penggalang Dana wajib menyampaikan rencana penggunaan dana.

  3. Explore Bumi Baik berhak menunda atau menolak pencairan apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau indikasi pelanggaran.


H. Donasi Belum Tersalurkan & Pengalihan

  1. Donasi yang belum tersalurkan dalam jangka waktu tertentu dapat dikelola oleh Explore Bumi Baik.

  2. Donasi dapat dialihkan ke program sejenis dengan tujuan menjaga kebermanfaatan sesuai akad awal Donatur.


I. Pelanggaran dan Sanksi

  1. Explore Bumi Baik berhak melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran.

  2. Sanksi dapat berupa:

    • Penyesuaian atau penutupan campaign;

    • Pembekuan akun;

    • Penundaan atau pembatalan pencairan;

    • Tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

  3. Keputusan Explore Bumi Baik bersifat final dan mengikat.